Abstract

The purpose of this study was to determine the implementation of the 2 year Semester Credit System (SKS) Program at Madrasah Aliyah Negeri Surabaya. This research method is using qualitative research with a descriptive approach. This research uses a type of field research (field research) using data collection methods through observation, interviews and documentation. The results of this study indicate that the 2 year SKS (SKS) Program can be said to be effective, this is evidenced by the service of educators, student academic competence and adequate facilities and infrastructure. In the implementation of Fiqh learning in the 2-year credit program, it has been effective. The lesson plans are described in a learning component that has been prepared by the respective subject teachers. The descriptions are in the form of promissory notes, prota, SK, KD, RPP. Evaluation in the SKS program is by providing intense services to students who have scores below the average while the evaluation in the field of Jurisprudence is carried out in the middle of the semester, namely the Mid-Semester Examination (UTS) and the Final Semester Examination (UAS) using both written and written test techniques. oral test and hands-on practice. For assessment in the field of Jurisprudence, the teacher takes cognitive, affective and psychomotor assessments.

Pendahuluan

Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju kebutuhan pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang terus menerus mengalami suatu perubahan dari masa ke masa. Pendidikan yang berkualitas akan mampu menghasilkan sumber daya yang berkualitas dan mampu bersaing.

Mutu pendidikan bukanlah suatu hal yang bersifat individual melainakan satu kesatuan yang saling berhubungan, saling bergantung sebagai suatu proses dalam suatu metode. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan mutu pendidikan ada tiga faktor yang tidak dapat terpisahkan yaitu input, proses, dan lulusan. Eksitensi lulusan dalam suatu lembaga pendidikan merupakan sumber daya manusia (SDM) yang harus ditingkatkan melalui pelayanan pendidikan dalam fungsi, proses serta kegiatan yang terlibat dalam mewujudkan tujuan pendidikan Nasional. [1]

Sumber Daya Manusia (SDM) sangatlah berpengaruh dengan keberhasilan peningkatan mutu pendidikan, karena siste pendidikan, kualitas kemampuan dan profesionalisme terbentuk dari “the man behind the gun” yang merupakan esessian dalam sebuah keberhasilan pendidikan.[2] Pendidikan berperan penting dalam proses peningkatan kualitas sumber daya manusia.Peningkatan mutu pendidikan merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia mandiri.[3]

Mutu pendidikan sangat ditentukan oleh berbagai pihak, antara lain pemerintah, masyarakat, sekolah, orang tua dan peserta didik. Kinerja dan kesinergian semua pihak sangat dibutuhkan guna untuk mewujudkan peningkatan mutu yang tersusun dan terprogram. Rendahnya mutu pendidikan bukan karena disebabkan oleh lembaga pendidikan dan pendidik melainkan dari pihak-pihak yang bersangkutan.lainnya. Tetapi dari beberapa pihak yang bersangkutan memang tenaga pendidik dan lembaga pendidikan lah yang menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan rendahnya mutu pendidikan. Permasalahan ini merupakan tugas dan tanggung jawab tenaga pendidik, karena tenaga pendidik merupakan pihak yang berinteraksi secra langsung dalam proses pembelajran.[4]

Mutu atau kualitas menurut Nasution berdasarkan kesimpulannya dari definisis mutu yang telah disampaikan Crosby, Deming, Feirgenbaum dan Garvin mencakup:

Upaya untuk memenuhi atau melebihi harapan pelanggan, kualitas meliputi produk, jasa manusia, proses dan lingkungan, kualitas merupakan kondisi yang selalu berubah, misalmya apa yang dianggap kualitas saat ini dapat dianggap kurang berkualitas di masa yang akan datang.

Dari pengertian tersebut ketika di praktikan di dunia pendidikan maka lembaga pendidikan yang berkualitas dan bermutu adalah suatu lembaga yang dapat memberikan rasa kesenangan kepada masyarakat. Karena lembaga pendidikan tersebut dapat melahirkan serta memebentuk output yang berkualitas dan dapat memberikan pengaruh sosial yang positif.

Ketentuan menyelenggarakan pendidikan menurut Undang-Undang 20 Tahun 2003 Pasal 12 Ayta 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu semua peserta didik yang memiliki bakat dan potensi diatas rata-rata maka berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang sesuai, dan dapat menyelesaikan waktu pendidikannya sesuai dengan kecepatan belajar yang dimilikinya dengan ketentuan belajar yang sudah di tentukan. [5] Oleh karena itu pentingnya diadakan pelayanan program pendidikan yang dapat memfasilitasi peserta didik yang memiliki kecerdasan khusus sesuai dengan bakat, minat yang dimilikinya.

Dalam penyelenggaraannya sistem pendidikan Nasional mengakomodir peserta didik yang memliki kecerdasan, kemampuan berfikir yang lebih diantaranya adalah dalam bentuk wadah program Sistem Kredit Semester. Model pendidikan anak yang berbakat dapat dilalukan dengan beberapa model salah satunya dengan adanya program Sistem Kredit Semester.

Sekolah yang di tetapkan untuk menerapkan program Sistem Kredit Semester yaitu sekolah SBI, RSBI dan sekoalah yang telah memiliki akreditasi A. Penerapannya program Sistem Kredit Semester harus mengacu pada BSNP Indonesia tahun 2014 tentang penyelanggaraan Sistem Kredit Semester pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.[6]

Pengolaan pendidikan pada program Sistem Kredit Semester berbeda dengan siswa yang berada pada kelas regular, perbedaannya terletak pada metode belajar dan kecepatan dan kompleksitas yang lebih tinggi sesuai dengan kemampuan siswa serta alokasi waktu yang lebih singkat dengan menggunakan metode pembelajaran yang efektif dan efisien.

Struktur kurikulum pada program Sistem Kredit Semester memiliki perbedaan dengan struktur kurikulum pada sekolah formal lainnya. Struktur kurikulum program Sistem Kredit Semester tentunya telah dirancang untuk dapat memenuhi dan melayani individual pada siswa sehingga layanan yang diberikan oleh lemabga pendidikan dapat terlaksana secara optimal.

Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia harus mengacu kepada standar pendidikan Nasional yang kurikulumnya harus mengikuti semua aturan yang telah ditentukan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan. Dalam standar pendidikan Nasional kurikulum PAI merupakan muatan mata pelajaran wajib yang harus di berikan untuk tingkatan pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi dengan demikian maka esensi pelajaran PAI merupakan suatu elemen atau ukuran yang utama, karena mata pelajaran PAI menjadi sebuah indikator sebagai ketentuan lulus tidaknya siswa.

Kurikulum pendidikan agama Islam memuat materi pembelajaran yang berbasis pada agama Islam khususnya dalam bidang studi Fiqih, materi tersebut dimulai dari aktivitas, pengetahuan, kebiasaan dan pengalaman yang terbentuk dari apa yang diberikan kepada peserta didik agar tercapainya suatu tujuan dengan baik.[7] Fungsi kurikulum adalah sebagai rencana pendidikan, acuan dan pegangan tentang jenis, lingkup, isi dan proses pendidikan.[8]

Keputusan Menteri Agama 183 Tahun 2019 bertujuan pada pengembangan kurikulum PAI yaitu untuk mempersiapkan manusia agar menyandang pola pikir dan sikap keagamaan yang moderat, inkslusif, berbudaya religious serta memiliki kemampuan sebagai pribadi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, produktif, kreatif dan inovatif dan kolaboratif serta mampu menjadi bagian dari solusi terhadap berbagai persoalan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban dunia.[9]

Pembelajaran Fikih yang ada di Madrasah merupakan salah satu bagian dari materi dari Pendidikan Agama Islam yang telah di standarisasi oleh Pemerintah yaitu Kurikulum Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia. Hal tersebut dapat kita ketahui dalam standart isi, yang meliputi standart kompetensi dan kompetensi dasar. Acuan menegenai standart isi materi pada bidang studi Fikihtertuang dalam Permendikas Nomor 22 Tahun 2006. Setiap satuan pendidikan Madrasah Aliyah salah satunya, berkewajiban dan berhak untuk mengembangkan standart kompetensi dan kompetensi dasar. Karena standart kompetensi dan kompetensi dasar adalah sebuah landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

Mengenai program SKS yang dikeluarkan oleh pemerintah banyak sekolah yang merealisasikan program tersebut, salah satu lembaga pendidikan yang ada di jawa timur yaitu Madrasah Aliyah Negeri Kota Surabaya telah menerapkan program SKS pada tahun ajaran 2017/2018 sampai sekarang. Madrasah Aliyah Negeri Kota Surabaya merupakan salah satu Madrasah Aliyah Negeri yang berciri khas Islam, satu-satu nya di antara 23 Sekolah Menengah Atas di Kota Surabaya. Program SKS yang ada di Madrasah Aliyah Negeri Kota Surabaya juga tidak jauh berbeda dengan program SKS yang ada di Sekolah Menengah Atas Negeri lainnya.

Program SKS yang ada di Madrasah Aliyah Negeri Kota Surabaya ini bertujuan untuk memberikan fasilitas atau wadah bagi siswa yang memiliki speed (kecepatan) di atas rata-rata dalam hal kecerdasan program SKS di Madrasah Aliyah Negeri Kota Surabaya ini menjadi salah satu program unggulan. Kelas ini memang menjanjikan siswa lebih cepat selesai dibandingkan melalui tahapan-tahapan pada umumnya.

Adanya penelitian terdahulu yang menjadi bahan rujukan berjudul Penerapan Program SKS Pendidikan Agama Islam di SMA Muhammadiyah 3 Jakarta. Penelitian tersebut membahas penerapan program SKS yang akan diterapkan dalam silabus pembelajaran Agama Islam yang akan diberikan kepada peserta didik [10]. Fokus penelitian tersebut yaitu sekolah menengah keatas (SMA) dan pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh peneliti perbedaannya terletak pada objek penelitiannya.

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas maka tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui proses perencanaan dan pelaksanaan program SKS pada bidang studi Fikih, untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat serta untuk mengetahui proses evaluasi.

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitianini adalah metode penelitian kualititatif yang bersifat deskripstif sehingga tidak diperlukannya mencari penjelasan dan menguji hipotesis. Pada penelitian ini menggunakan teknik penelitian lapangan (field reseacrh) yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung di lapangan, penelitian lapangan ini bertujuan untuk mencari data secara spesifik dan realistis sesuai yang terjadi di lapangan[11].

Subjek penelitian merupakan sumber data yang diperoleh oleh peneliti yang memiliki keterkaitan dengan masalah yang akan diteliti. Informasi ini diperoleh dari informan yang atau pihak yang bersangkutan secara langsung, informan tersebut adalah Kepala Madrasah, Wakil Kepala Madrasah pada bidang kurikulum, Guru bidang studi Fikih serta siswa program SKS (SKS) 2 tahun. Teknik pengumplan yang dilakukan oleh peneliti yaitu dengan cara observasi, dokumentasi serta wawancara.[12] wawancara yang dilakukan adalah wawancara semi terstruktur (tidak formal) tetapi lebih mengedepankan kenyamanan narasumber untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan tujuan

Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif yang bersifat induktif yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh kemudian dikembangkan menjadi sebuah hipotesis. Analisis data pada penelitian kualitatif bersifat open endeed dan harus disampaikan sesuai dengan data ataupun informasi yang terhjadi di lapangan. Adapun analisis data yang digunakan adalah dengan cara reduksi data, sajian data dan menyimpulkan data.[12]

Hasil dan Pembahasan

A. Implementasi Program SKS (SKS) 2 Tahun Pada Bidang Studi Fikih

SKS 2 tahun merupakan salah satu bentuk invonasi penyelanggaraan pendidikan yang telah disusun untuk memberikan suatu layanan kepada satuan pendidikan yang dapat membantu peserta didik dapat menyelesaikan waktu pendidikan lebih singkat dan mampu menyelesaikan secara menyeluruh beban belajar sesuai dengan bakat serta kemampuan belajar yang dimilikinya.

Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Surabaya mengadakan program SKS terdiri dari dua macam yang disebut dengan program SKS by School. Program SKS 2 tahun hanya di peruntukan bagi peserta didik yang berada di jurusan MIPA. Sejak tahun 2017 pertama kali diadakannya program SKS di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Surabaya, dapat dilihat dari berbagai segi sudah dapat dikatakan efektif.[13]

Syarat untuk dapat mengikuti progam SKS 2 tahun salah satunya adakah harus memiliki IQ 130. Dalam pelaksanaannya pada semester pertama dimulai pada bulan Juli sampai Desember, semester dua dimulai pada bulan Januari sampai Maret, semester tiga dimulai pada bukan April sampai Juni, semester empat dimulai dari bulan Juli sampai September, semester lima dimulai pada bulan Oktober sampai Desember dansemester enam dimulai pada bulan Januari sampai Juni. [14]

a. Perencanaan pembelajaran dalam implementasi program Sitem Kredit Semester (SKS) 2 tahun pada bidang studi Fikih

Perencanaan pembelajaran pada bidang studi Fikih pada program SKS 2 tahun telah diuraikan dalam suatu perangkat pembelajaran yang telah disiapkan oleh guru mata pelajaran Fiqih. Uraian tersebut berupa kalender pendidikan, rincian pekan efektif , program semester, program tahunan, analisis standar kompetensi serta kompetensi dasar, silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.

Kalender pendidikan serta rincian pekan efektif telah ditentukan oleh waka kurikulum, jumlah pekan efektif dan jam pembelajaran ditentukan sesuai dengan kalender pendidikan. Durasi waktu pembelajaran pada kelas program SKS 2 tahun berbeda dengankelas regular, oleh karena itu sangat diperlukannya perhitungan pekan efektif agar guru dapat menyelesaikan materi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Komponen pembelajaran yang telah disusun oleh guru bidang studi masing-masing meliputi program tahunan, program semester, silabus, analisis standar kompetensi serta kompetensi dasar, silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran. Silabus menjadi suatu pedoman dalam pembuatan perangkat pembelajaran, sedangkan perangkat pembelajaran menganalisis standar kompetensi dan kompetensi dasar dan rencana pelaksanaan pembelajaran disusun secara sistematis atau terstruktur [15].

b. Pelaksaan pembelajaran dalam implementasi Program Sitem Kredit Semester (SKS) 2 Tahun pada bidang studi Fikih

Siswa dapat mengikuti program SKS 2 tahun dapat memulai pada semester dua hal ini dikarenakan pada semester satu dilakukannya sistem pengamatan oleh wali kelas yang bekerja sama dengan guru mata pelajaran masing-masing. Standart dan kriteria untuk dapat mengikuti kelas program SKS 2 tahun adalah harus memiliki kemampuan akadamik yang lebih atau diatas rata-rata pada semua bidang studi. Sedangkan untuk peninjau pada semester satu adalah wali kelas yang berkolaborasi dengan guru bidang studi yang bersangkutan.

Implementasi pada program SKS 2 tahun berbeda dengan kelas regular berbedaannya terletak pada alokasi waktu pembelajaran. Landasan pelaksanaan nya berdasarkan Rencana Pelaksaan Pemebelajaran yang telah disusun oleh guru bidang studi yang bersangkutan. Hal tersebut mengakibatkan guru harus dapat memilih materi-materi yang akan di sampaikan kepada peserta didik dengan menggunakan metode pembelajaran yang tepat agar dapat mencapai hasil yang maksimal yang sesuai dengan indikator pembelajaran yang tentukan.

Dalam pelaksanaan pembelajaran bidang studi Fikih pada program SKS 2 tahun terdapat kendala mengenai waktu belajar yang singkat yaitu pada setiap semester nya harus ditempuh selama tiga bulan dan setiap kali pertemuan harus dapat menghabiskan mater dalam satu bab sekaligus. Oleh karena itu guru berperan penting untuk harus bisa lebih cepat dalam menyampaikan materi pada saat pembelajaran. Diperlukannya skala prioritas untuk menentukan materi-materi essensial yang bertujuan untuk memudahkan siswa dalam mempelajari serta memahami materi yang telah disampaikan. Serta guru diwajibkan untuk memberikan kisi-kisis pelajaran kepada siswa tentang materi apa saja yang keluar pada saat ujian madrasah ataupun ujian lainnya.

Pada saat pembelajaran berlangsung guru melakukan pelaksanaan kegiatan ykni kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan yang terakhir yakni kegiatan penutup. Pada kegiatan pendahuluan guru mengawali dengan salam yang kemudian dilanjutkan untuk mengabsen siswa serta memberikan stimulus, Pada kegiatan inti guru memberikan materi kepada siswa serta dilakukan diskusi bersama. Pada kegiatan penutup guru memberikan kesimpulan tentang materi pembelajaran yang telah dipelajari serta menyiapkan materi yang akan di pelajari pada pertemuan selanjutnya. Dalam pelaksaan pembelajaran bidang studi Fikih guru menggunakan metode pembelajaran ceramah, kuis serta tanya jawab,

c. Problematika dalam Implementasi Program SKS 2 tahun pada Bidang Studi Fikih

Problematika yang dihadapi guru Program Sistem Kredit 2 Tahun adalah guru dituntut untuk dapat menyusun Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM). Penyusunan UKBM menuntut guru agar lebih kreatif dalam memberikan materi kepada peserta didik agar dalam pembelajaran peserta didik mendapatkan pelayan secara maksimal.

UKBM berisi tentang langkah-langkah pembelajaran mandiri yang didalamnya disertai materi dan tugas yang diperuntukan kepada peserta didik. Problematika yang dihadapi peserta didik Program Sistem Kredit 2 tahun adalah peserta didik diwajibkan untuk dapat memahami materi secara mandiri yang disampaikan oleh guru pada saat pembelajaran berlangsung jika peserta didik merasa kurang paham dengan materi yang disampaikan oleh guru maka materi tersebut tidak dapat diulang kembali hal ini yang mengharuskan peserta didik untuk belajar secara mandiri.

B. Faktor Pendukung dan penghambat dalam Implementasi Program Sistem Kredit Semester (SKS) 2 Tahun pada bidang studi Fikih di MAN Kota Surabaya

Dalam pelakasaan program Sistem Kredit Semester 2 tahun pada bidang studi Fkih terdapat beberapa faktor pendukung dan penghambat di dalamnya. Hal tersebut terjadi karena beberapa hal yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, berikut beberapa faktor pendukung dan penghambat berikut beberapa faktor pendukung dan penghambat yang terjadi.

a. Faktor Pendukung

Pelayanan tenaga pendidik

Siswa diwajibkan untuk mampu mnyelesaikan beban belajar yang sangat padat dalam kurun waktu yang terbilang sangat singkat, oleh karena itu guru sangatlah berperan penting didalam proses pelaksaannya seperti dalam hal penyampaian materi pembelajaran, guru harus dapat memahami karakter siswa dalam menerima meteri pembelajaran agar pembelajran dapat berjalan sesuai dengan harapan. Guru pada program SKS 2 tahun ini merupakan guru pilihan yang sudah mengikuti tahap seleksi sebelumnya

Kompetensi Akademik Siswa

Siswa pada program SKS 2 tahun merupakan siswa-siswa yang terpilih dan memiliki kemampuan akademik diatas rata-rata. Dengan alokasi waktu belajar yang singkat maka guru sebisa mungkin untuk dapat menyampaikan materi dasar kepada siswa, selebihnya siswa diwajibkan untuk belajar secara mandiri dengan tujuan untuk dapat menyelesaikan beban belajar sesuai dengan targer yang telah ditentukan.

Sarana dan Prasarana yang memadai

Sarana dan prasana yang memadai sangatlah berpengaruh dan berperan penting dalam berlangsungya pelaksanaan pembelajaran ketika adanya sarana dan prasarana yang memadai maka proses belajar mengajar dapat berjalan secara efektif dan maksimal. Meihat biaya SPP yang terbilang lebih tinggi daripada kelas relugar.

b. Faktor Penghambat

Keterbatasan Alokasi Waktu Belajar

Waktu belajar yang harus ditempuh pada program SKS 2 tahun lebih singkat dibandingkan dengan kelas regular. Dalam kurun waktu 2 tahun siswa dituntut untuk menyelesaikan materi, banyaknya materi yang harus dicapai oleh siswa program SKS 2 tahun mengharuskan guru untuk melakukan pengelompokkan serta menganalisis materi yang disampaikan agar pada saat pembelajaran berlangsung dapat berjalan secara lancar dan tidak ada siswa tak tertinggal materi yang disampaikan. Namun tak jarang ada beberapa siswa yang tertinggal dan mengharuskan untuk belajar secara mandiri.

Dengan keterbatasan waktu belajar pada program SKS (SKS) 2 tahun ada beberapa siswa yang merasa terbebani, maka guru tidak akan memaksa siswa tersebut untuk dapat berada di program SKS (SKS) 2 tahun dan diperbolehkan untuk pindah pada kelas regular.

C. Evaluasi Pembelajaran dalam implementasi program Sistem Kredit Semester (SKS) 2 tahun pada bidang studi FikihMadrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Surabaya

Evaluasi merupakan suatu proses yang dibutuhkan dalam sebuah pembelajaran dengan tujuan untuk dapat menentukan sejauh mana pembelajaran yang telah berlangsung dan dapat membuat suatu penilaian kepada siswa serta menjadi tolak ukur dalam tingkat keberhasilan dalam proses pembelajaran.

Sedangkan Evaluasi yang dilakukan pada bidang studi Fikih yaitu pada tengah semester Penilaian Tengah Semester (PTS) dan pada akhir semester Penilaian Akhir Tahun (PAT) pada penilaian tersebut menggunakan teknik tes tulis, tes lisan serta praktik seperti untuk evaluasi hafalan dalil Al-quran, Hadits serta doa sholat pada saat ujian praktik siswa diwajibkan untuk mempraktikan sholat fardhu, sholat jenazah, serta tata cara merawat jenazah.

Ketika peneliti turut bergabung dalam pemebelajaran luring di sekolah, tindakan yang diberikan oleh siswa pada saat pembelajaran Fikih berlangsung dapat dikatakan baik, hal tersebut dibuktikakannya sangan antusiasnya siswa pada saat pembelajaran berlangsung, siswa sangat kritis selalu menanyakan hal-hal yang dirasa kurang untuk dipahami tentang materi yang telah disampaikan, serta siswa dirasa sangat cepat dalam memahami materi yang disampaikan.

Ada beberapa hal yang diperhatikan guru bidang studi Fikih dalam melakukan evaluasi meliputi:

  1. Penialaian proses kegiatan belajar mengajar yaitu seperti keaktifan siswa saat mengikuti pembeljaran seperti bertanya, mengusulkan pendapat, menjawab pertanyaan dan sebagainya. Penialaian ini diambil pada setiap aktifitas pada saat berdiskusi bersama.
  2. Penilaian tugas, penialaian ini bersifat individu maupun kelompok. Penilaian individu biasanya diambil dari tugas seperti Pekerjaan Rumah (PR), hafalan dan lain sebagainya. Sedangkan yang bersifat kelompok diambil pada saat berdiskusi bersama, dan pada saat mempresentasikan hasil diskusi.
  3. Ulangan, ulangan ini biasa nya dilakukan berupa ulangan harian jika bebeberapa kompetensi dasar atau setiap bab sudah selesai. Adapun ulangan yang dilakukan pada Penilaian Tengah Semester (PTS) dan Penialaian Akhir Tahun (PAT)

b. Penilaian Afektif

Penialaian afektif adalah penialaian yang diambil bagaimana sikap peserta didik dalam berperilaku positif dan negative baik kepada guru maupun kepada teman-temannya selama berada di lingkungan sekolah. Karakteristik yang harus di perhatikan pada penilaian afektif adalah kepekaan peserta didik pada saat menerima atau memperhatikan saat pembelajaran berlangsung, peserta didik aktif dan turut serta dalam proses pembelajaran, dan menghargai suatu kegiatan saat proses pembelajaran.

c. Penilaian psikomotor

Penilaian psikomotor adalah penilaian yang diambil guru bidang studi fikih dari hasil pembelajaran yang diperoleh sebagai kemampuan kognitif dan di wujudkan dalam penilaian afektif kemudian di praktik kan secara nyata pada penilaian psikomotor. Pada penilaian psikomotor ini diambil dari hasil praktik peserta didik seperti praktik sholat, wudhu, memandikan jenazah serta merawat jenazah.

Kesimpulan

Implementasi program SKS 2 Tahun pada bidang studi Fikih di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Surabaya telah menyelenggarakan program SKS terdiri dari 2 macam yang disebut dengan program SKS by School yang terdiri dari SKS 2 tahun dan kelas reguler. Perencanaan pembelajaran bidang studi Fikih pada program SKS 2 tahun telah diuraikan dalam suatu komponen pembelajaran yang telah disusun oleh guru mata pelajaran Fiqih. Uraian tersebut berupa kalender pendidikan, rincian pekan efektif (RPE), program semester (promes), program tahunan (prota), analisis standar kompetensi (SK) serta kompetensi dasar (KD), silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Untuk pelakasaannya yaitu Peserta didik dapat mengikuti program SKS (SKS) 2 Tahun dapat memulai pada semester 2 hal ini dikarenakan pada semester 1 peserta didik dilakukan sistem pengamatan oleh wali kelas yang bekerja sama dengan guru mata pelajaran masing-masing.

Faktor pendukung dan faktor penghambat program SKS 2 Tahun pada bidang studi Fikih yaitu kompetensi akademik peserta didik yang diatas rata-rata yang membuat materi pembelajaran lebih cepat untuk dipahami, pelayanan tenaga pendidik yang lebih intens serta sarana dan prasarana yang dapat dikatakan sudah sangat cukup memadai dalam proses pembelajaran. Sedangkan faktor penghambat yang terjadi yaitu terbatasnya alokasi waktu, banyaknya target materi yang harus dapat diraih oleh peserta didik dengan waktu pembelajaran yang lebih singkat dibandingkan dengan kelas regular.

Evaluasi yang dilakukan pada program SKS (SKS) 2 tahun yaitu dengan cara melakukan bimbingan kepada peserta didik yang kurang memiliki nilai di bawah rata-rata secara intens. Kemudian evaluasi yang dilakukan pada bidang studi Fikihyaitu menggunakan teknik tes tulis atau tes lisan seperti pada saat penilaian tengah semester (PTS) dan penilaian akhir semester (PAS) peserta didik wajib menghafalkan dalil Al-quran dan Hadits serta doa sholat. Dan pada saat ujian praktik siswa diwajibkan untuk mempraktikan sholat fardhu, sholat jenazah, serta merawat jenazah. Untuk penilaian diambil dari penialaian kognitif, penilaian psikomotor dan penilaian afektif.

References

  1. Mulyono, “Strategi Pembelajaran Menuju Efektifitas Pembelajaran di Abad Global. Malang: UIN Maliki Press.
  2. A. Majid, Belajar Dan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
  3. M. Yanti Sri Danarwati SS, SE, “Manajemen Pembelajaran Dalam Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan,” J. Mimb. Bumi Bengawan, vol. 6, no. 13, pp. 1–18, 2013.
  4. A. Solikha, Strategi Peningkatan Mutu Pembelajaran Pada Sekolah Unggulan. Deepublish, 2015.
  5. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL,” pp. 1–22, 2003.
  6. E. Aristiani, “Manajemen Program Sistem Kredit Semester (SKS) di SMA Negeri 1 Bojonegoro,” Inspirasi Manaj. Pendidik., vol. 9, pp. 551–556, 2021.
  7. K. Qolbi and T. Hamami, “implementasi Asas - asas Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam,” J. Ilmu Pendidik., vol. 3, p. 13, 2021, [Online]. Available: https://www.edukatif.org/index.php/edukatif/article/view/511/pdf.
  8. A. Wilatikta, “Manajemen Kurikulum Pendidikan Agama Islam Jenjang Pendidikan Dasar: Kontekstualisasi Strategi Pembelajaran Semasa Pandemi,” J. Ilmu Agama Islam, pp. 1–12, 2020.
  9. Kementrian Agama, “Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah,” pp. 1–466, 2019.
  10. A. Wahid, “PENERAPAN PROGRAM SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS) PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SMA MUHAMMADIYAH 3 JAKARTA,” J. Pendidik. Islam, vol. 7, no. 2, pp. 21–37, 2016.
  11. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, 2nd ed. Bandung: CV Alfabeta, 2019.
  12. H. dkk Hardani, Buku Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif, no. March. CV Pustaka Ilmu Group, 2020.
  13. Wawancara dengan Bapak Drs. H. Fathorrakhman, M.Pd selaku Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Surabaya. .
  14. Wawancara dengan Kurikulum, Ibu Eni Subchandini S.Pd selaku Waka Kurikulum.” 2022.
  15. Wawancara degan Ibu Evi Silviana Wulandari, S.Pd Selaku Guru Bidang Studi Fiqih. .